Tahukah Teman-teman kalau Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) sudah diganti menjadi Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD)?
Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) mulai berlaku sejak tanggal 16 Agustus 2022 berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 Tentang Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan.
Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) adalah pedoman penggunaan bahasa Indonesia dalam tulisan.
Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) diresmikan pertama kali berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1972. Peresmian berlakunya Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 03/A.I/72, tertanggal 20 Mei 1972.
Sejak 1972, Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) mengalami revisi sebanyak 5 kali.
Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) edisi I, yaitu 16 Agustus 1972. Kemudian berubah menjadi Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indoneia yang Disempurnakan, edisi II pada 1987 dan edisi III tahun 2009.
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) edisi IV yang berlaku mulai 26 November 2015. Alasan perubahan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) menjadi Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI)karena adanya kemajuan teknologi dan zaman.
Dilihat dari sejarah EYD, perubahan dari PUEBI ke EYD V ini tepat 50 tahun dari peresmian EYD, 16 Agustus 1972.
Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) edisi kelima ini merupakan pemutakhiran dari pedoman ejaan sebelumnya, yaitu Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI).
Dalam EYD V tersapat penambahan kaidah baru dan perubahan kaidah lama yang disesuaikan dengan perkembangan bahasa Indonesia. Penambahan dan perubahan itu menandakan keterbukaan bahasa Indonesia terhadap perkembangan.
Untuk menjamin kemudahan akses dan keluasan jangkauan EYD Edisi V ini juga diterbitkan dalam bentuk aplikasi web yang dapat diakses melalui laman ejaan.kemdikbud.go.id.
Menurut Prof. E. Aminudin Aziz, Ph.D, selaku Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, “Berdasarkan berbagai pertimbangan karena orang sudah begitu melekat mendengar istilah EYD itu, sudah tahu apa yang dimaksud, maka kita kembali ke nama EYD.
Selain itu, kalau kita cek kepada para pengguna bahasa, seberapa kenal dengan PUEBI, maka orang akan lebih mengenal istilah EYD ketimbang PUEBI,” tambah Prof. E. Aminudin Aziz, Ph.D.
Jadi, mulai sekarang kita kembali menggunakan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD). Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) sekarang tidak berlaku lagi.
Sumber ejaan.kemdikbud.go.id.
- Dari PUEBI ke EYD - 10/09/2022